Sabtu, 01 April 2017

Persyaratan dan Biaya Penerbitan SKCK

Menjawab banyak pertanyaan masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, kami informasikan hal-hal yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Map biasa warna merah 2 lembar;
  2. Fotocopy KTP atau Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Rekomendasi dari Polsek sesuai tempat tinggal;
  5. Foto 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang warna merah, masing-masing sebanyak 2 lembar
  6. Kartu Sidik Jari
Jika belum punya Kartu Sidik Jari, maka siapkan hal-hal berikut:
  1. Fotocopy KTP 1 lembar;
  2. Map biasa warna merah 1 lembar;
  3. Foto 4x6 sebanyak 2 lembar;
  4. Foto 3x4 sebanyak 1 lembar;
  5. Foto 2x3 sebanyak 1 lembar, semuanya dengan latar belakang warna merah.
Waktu Pelayanan sidik jari

  1. Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 14.00 wita;
  2. Istirahat pukul 12.00 - 13.00.
Waktu Pelayanan SKCK sama dengan sidik jari.

Biaya pengurusan SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Jika anda berada jauh dari Polres Parigi Moutong, sebaiknya perhitungkan waktu perjalanan anda.