Sabtu, 01 April 2017

Persyaratan dan Biaya Penerbitan SKCK

Menjawab banyak pertanyaan masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, kami informasikan hal-hal yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Map biasa warna merah 2 lembar;
  2. Fotocopy KTP atau Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Rekomendasi dari Polsek sesuai tempat tinggal;
  5. Foto 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang warna merah, masing-masing sebanyak 2 lembar
  6. Kartu Sidik Jari
Jika belum punya Kartu Sidik Jari, maka siapkan hal-hal berikut:
  1. Fotocopy KTP 1 lembar;
  2. Map biasa warna merah 1 lembar;
  3. Foto 4x6 sebanyak 2 lembar;
  4. Foto 3x4 sebanyak 1 lembar;
  5. Foto 2x3 sebanyak 1 lembar, semuanya dengan latar belakang warna merah.
Waktu Pelayanan sidik jari

  1. Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 14.00 wita;
  2. Istirahat pukul 12.00 - 13.00.
Waktu Pelayanan SKCK sama dengan sidik jari.

Biaya pengurusan SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Jika anda berada jauh dari Polres Parigi Moutong, sebaiknya perhitungkan waktu perjalanan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar